Tingkat Kepatuhan Pejabat Bangkalan Dalam LHKPN Rendah

Tingkat Kepatuhan Pejabat Bangkalan Dalam LHKPN Rendah Eddy Moeljono (kanan), Sekda Bangkalan (2014-Maret 2019) ketika memasuki ruang pemeriksaan KPK di Ruang Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (09/07/2019).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 37 Penyelenggara Negara Pemerintahan Daerah Jawa Timur selama 5 hari, di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, mulai Senin-Jumat (08-12/07).

Adapun ke 37 Penyelenggara Negara yang dimaksud adalah 9 Bupati, 2 Wakil Bupati, 9 Sekda, 16 Kepala Dinas, dan 1 Kepala Bagian (Kabag), termasuk Abdul Latif Imron Amin, Sekda Bangkalan Periode (2014-2019) Edy Moeljono, dan Kepala DPUPR Roosli Soeliharjono.

“Tingkat kepatuhan eksekutif dalam penyampaian LHKPN se-Provinsi Jawa Timur rata-rata 89,38%, sementara Kabupaten Bangkalan kepatuhannya 52,38%. Pejabat yang sudah melapor 33 orang, dan yang belum melapor 30 pejabat dari 63 pejabat wajib lapor,” kata dia.

Persentase tingkat ketidakpatuhan eksekutif Kabupaten Bangkalan dalam pelaporan LHKPN menempati rangking 4 (ke-34) dari 38 Kabupaten/Kota. Kabupaten Bangkalan hanya di atas 4 kabupaten terbawah lainnya, yakni Kota Blitar (tingkat kepatuhan pejabat eksekutif 39,55%), Kabupaten Jombang (43,28%), Kota Pasuruan (45,95%), Kabupaten Bangkalan (52,38%) dan Kabupaten Ponorogo (52.54%).

Sedangkan persentase tingkat kepatuhan legislatif rata-rata 76,66%, dan tingkat kepatuhan legislatif Bangkalan 84,78%. Tercatat ada sebanyak 7 anggota legislatif di Bangkalan yang belum melapor harta kekayaan, dan 39 orang sudah melapor dari 46 wajib lapor.

Abdul Latif Imron mengaku dirinya menjalani pemeriksaan selama 2 jam.  “KPK klarifikasi terkait aset pribadi," kata Abdul Latif.

Sementara Eddy Moeljono mengatakan kehadiran dirinya dalam pemeriksaan kali ini merupakan bentuk itikad baik sebagai penyelenggara negara. "Di masa persiapan pensiun (MPP), tetap melaporkan apa yang menjadi tanggung jawab saya sesuai UU No 28 Tahun 1999 setiap Penyelenggara Negara,serta UU No.30 Tahun 2002," ujarnya.

Hasil pantauan BANGSAONLINE.com di Ruang Brawijaya Kantor Gubernur Jatim, diperiksa KPK mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB, Sekda Bangkalan Eddy Moeljono hanya 30 menit, sedangkan Kepala DPUPR Roosli Soeliharjono dijadwalkan pada Rabu (10/07) besok.

Jubir KPK melalui Pejabat LHKPN Nexio Helmus mengatakan, kegiatan klarifikasi LHKPN untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta. “Karena LHKPN adalah sebagai wujud kometmen Penyelenggara Negara yang berintegritas, sesuai rilis dari Jubir KPK," kata dia. (uzi/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO