Cakades Wajib Bebas Narkoba, Pemkab dan BNN Mojokerto Teken MoU

Cakades Wajib Bebas Narkoba, Pemkab dan BNN Mojokerto Teken MoU Wabup Pungkasiadi menandatangani MoU bebas narkoba untuk cakades.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) guna mendukung suksesnya pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2019. Tepatnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto.

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan Ketua BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih, disaksikan perwakilan unsur Forkopimda, serta kepala OPD.

“Kesepakatan ini kita maksudkan sebagai landasan kerja sama pemeriksaan tes narkotika bagi bakal cakades yang ikut pemilihan. Bersih dari narkoba adalah syarat wajib bagi para cakades, sesuai Pasal 29 Ayat (1) Huruf M Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018,” kata Pungkasiadi, Jumat (28/6) pagi di ruang Satya Bina Karya.

Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2019, bakal digelar tanggal 23 Oktober dan diikuti 253 desa dari 18 kecamatan. Perjanjian ini, tambah wabup, dilaksanakan dengan harapan besar menjaring kepala desa yang berkompeten, bertanggungjawab, dan tentunya bersih dari narkoba.

“Kita mencari figur pemimpin di tingkat desa yang berintegritas, yang bersih dan bebas narkoba. Karena kepala desa akan jadi panutan dan teladan masyarakatnya. Narkoba adalah extra ordinary crime, sangat berbahaya. Maka kita perlu bersinergi dengan semua elemen masayarakat untuk memberantasnya,” tambahnya. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO