Gerebek Judi Burung Merpati, Polsek Pakusari Amankan 3 Tersangka dan Puluhan Motor

Gerebek Judi Burung Merpati, Polsek Pakusari Amankan 3 Tersangka dan Puluhan Motor Barang bukti berupa burung merpati yang diamankan polisi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polisi dari jajaran Polsek Pakusari melakukan penggerebekan arena judi burung merpati di Dusun Sumbersuko, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember, Kamis (27/6/2019) sore. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek setempat.

Selain itu, polisi juga menyita sekitar 37 motor dan 71 burung jenis merpati.

"Kita mengamankan 3 orang tersangka, dan juga puluhan burung merpati dan motor yang menjadi sarana berjudi," kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati saat dikonfirmasi wartawan Kamis (27/6).

Ketiga orang tersangka itu di antaranya, Sofyan (21) warga Dusun Sumbersuko, Desa Pakusari; Abdul Azis (47) warga Dusun Krajan, Desa Jatian; serta Subaeri (50) warga Dusun Krajan, Desa Pakusari.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam dengan Pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO