PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan Arif Kurniawan, memastikan tidak adanya biaya serupiah pun pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Semua sudah dibiayai dari APBN," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/6).
BACA JUGA:
- Urai Masalah PTSL di Desa Sidokepung, Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan
- Lantik 174 Panitia Satgas Yuridis dan Fisik PTSL, Bupati Blitar Berharap Kasus Pertanahan Berkurang
- Bupati Jombang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah dari Program PTSL untuk Warga Desa Kebonagung
- Kajari Kabupaten Kediri Hadiri Penandatanganan MoU Terkait Percepatan PTSL
Kalaupun misalnya muncul biaya, itu merupakan kesepakatan dari pemohon yang diperuntukkan biaya patok serta materai. "Itu pun juga tidak terlampau besar. Bahkan juga ada desa yang terbebas dari biaya-biaya tersebut. Seperti di Desa Tinatar Kecamatan Punung, misalnya. Patok batas dibuat masing-masing pemohon. Kalau materai paling tidak seberapa nilainya," jelas dia.
Ia juga menjelaskan bahwa program PTSL ini berbeda dengan pemohon umum yang mana biayanya dihitung berdasarkan luas lahan. Termasuk ongkos transportasi petugas ukur dan pemeriksaan lahan, juga menjadi beban pemohon. "Mereka yang luas lahannya hanya 500 meter, tentu berbeda dengan lahan yang luasnya 1.000 meter," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News