Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.
Pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2019. Sehingga, jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM dikatakan Khofifah harus segera mengurus.
Sanksi Berat Bagi Penarik Pungutan
Tidak hanya itu, Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan dalam pergub dan juknis yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur.
"Untuk PPDB, tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," tandas Khofifah.
Sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan ataupun sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai.
Sejauh ini, dikatakan Khofifah ada beberapa kasus yang dikeluhkan dan sampai ke dirinya. Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu pada calon siswa. Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti.
"Sudah kita cek tapi tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jawa Timur bisa tenteram, bahwa siapa pun yang mengenakan pungutan itu ilegal dan akan kita sanksi tegas," tegas Khofifah.
Sesuai ketentuan, proses PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




