Kasatlantas: Biaya Pembuatan SIM di Jember Sesuai Aturan

Kasatlantas: Biaya Pembuatan SIM di Jember Sesuai Aturan Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas AKP Edwin Nathanael membantah informasi yang beredar di media sosial (medsos) Facebook yang menyebutkan bahwa biaya untuk membuat surat izin mengemudi () tipe A ataupun C mencapai ratusan ribu rupiah.

Ia menjelaskan, bahwa biaya pembuatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

"Jadi biaya pembuatan baru itu, urutannya untuk A Rp 120 ribu, B1 Rp 120 ribu, B2 Rp 120 ribu, C Rp 100 ribu, dan D Rp 50 ribu," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa petang (11/6/2019).

Terkait proses mendapatkan tersebut, kata Edwin, sesuai dengan aturan juga ada syaratnya. "Sehat jasmani rohani, mengikuti tahapan tes tulis, praktek, dan juga surat keterangan sehat," sebutnya.

Menanggapi adanya info di medsos yang menyebut bahwa biaya untuk membuat bisa mencapai hingga ratusan ribu rupiah serta tanpa melalui tes, ia menegaskan jika hal itu tidak benar. "Informasi tersebut tersebar di medsos dan tidak benar. Di Jember tidak seperti itu. Semisal berita sebelumnya anggota dewan yang biayanya sampai Rp 155 ribu. Sudah diklarifikasi Biaya itu untuk perpanjangan A dan C yang sudah habis masa berlakunya," sambung Edwin.

Edwin juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meminta untuk melaporkan jika diketahui ada oknum masyarakat atau calo yang menarik nominal pembuatan baru tidak sesuai aturan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO