Kasus Pengeroyokan Preman Kampung di Tuban, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap preman kampung yang bikin ulah di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga tewas di lokasi, pada Jum'at (7/6) malam.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6). Ia menegaskan, penetapan 13 orang tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Mereka dipersangkaan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan.
"Saat ini dari 13 tersangka sudah kami amankan," terang Mustijat.
Ia menjelaskan, sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut diduga telah melibatkan 38 orang. Namun, seusai pemeriksaan secara maraton dan intensif, polisi hanya menetapkan 13 tersangka.
"Barang bukti yang sudah kami amankan 5 batu kumbung, 1 batu kumbung umpak, dan 1 batang kayu. Semuanya benda itu digunakan untuk mengeroyok korban," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Warno (35) Dusun Pule, Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dihajar warga Desa Cokrowati setelah bikin ulah di sebuah warung di Dusun Pasatan. Warga menghajar korban hingga tewas karena kesal atas ulahnya yang membuat onar. (wan)
BERITA POPULER
- Multi Axle Truk Pengangkut Absorber Trip #2 Nanti Malam kembali Masuk Bojonegoro
- Kepsek LP Ma’arif NU se-Cabang Gresik Gelar Rakor
- Nadir Intensifkan Bertemu Tokoh Jelang Pilbup Gresik 2020
- Jelang Rilis Survei Bacabup, Ketua PDIP Gresik Sowan ke Kiai Robbach
- Bendahara PDIP Gresik Resmi Daftar Bacawabup