Operasi Ramadhan, Tim Gabungan Amankan Ribuan Botol Miras dari Mantan Napi

Operasi Ramadhan, Tim Gabungan Amankan Ribuan Botol Miras dari Mantan Napi Priyadi Kasatpol PP Kota Malang saat berada di warung miras milik Miskan di Jalan Dieng Atas. Tampak berbagai botol miras jenis golongan A, B, dan C, yang diamankan dalam operasi gabungan Ramadhan, Rabu (29/05). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE com - Tim Gabungan KPPBC tipe Madya Malang, Kodim 0833, Polres Malang Kota, POM AD, dan Bakesbangpol berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras). Ribuan botol miras itu diamankan dari dua tempat, yakni wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang, dalam Operasi Ramadhan yang digelar Rabu (29/05) malam.

Priyadi, Kepala Satpol PP Kota Malang mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di rumah Miskan, Jalan Pisang Agung, Kecamatan Candi. Penggerebekan di lokasi pertama ini berlangsung alot, karena Miskan sempat berupaya mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan di warungnya di Jalan Dieng Atas.

"Miskan mengatakan kalau mirasnya yang disimpan di gudang sudah dijual ke orang lain. Saat tim kami hendak mengecek rumahnya yang ada di Jalan Pisang Agung nomor 12, Miskan berkelit bahwa ia sudah tidak menyimpan miras lagi selain di warung tersebut," kata Priyadi.

"Tim kami pun tidak percaya begitu saja atas pengakuan Miskan tersebut. Selanjutnya sebagian tim gabungan meluncur ke rumah yang ada di Jalan Pisang Agung dengan didampingi Ketua RT 4 RW 8 Nur Hariadi. Akhirnya tim kami berhasil membongkar dan mengamankan ribuan botol miras dari rumah lama tersebut. Miras yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai golongan A, B, serta C dari berbagai merk," lanjutnya.

Selain mengamankan ribuan botol miras di wilayah Kecamatan Sukun, tim gabungan juga berhasil mengamankan ratusan botol miras di toko Surya milik DS di Jalan Wisnu Wardhana (Velodrom). "Dua titik peredaran miras itu, ditengarai kuat tidak dilengkapi perizinannya," sambungnya.

Priyadi menambahkan, operasi gabungan ramadhan ini menindaklanjuti surat edaran (SE) Wali Kota Malang mengenai penertiban kafe dan peredaran miras, panti pijat, dan karaoke. "Selama bulan suci Ramadhan diminta menutup kegiatannya dalam rangka menghormati dan menghargai bulan ramadhan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC tipe Madya Malang Arif Hartono menyampaikan, bahwa pengedar miras berinisial Miskan ini dulunya juga pernah ditahan selama setahun tiga bulan dalam kasus yang sama, yakni mengedarkan miras putihan (cukrik).

"Miskan ini merupakan pemain lama, sepertinya tidak jera kendati usai dilakukan penahanan. Terbukti, ribuan botol miras diketemukan di gudang penyimpanan yakni rumah lama," jelas Arif.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO