Pemkot Malang Berlakukan Moratorium Perizinan Minol

Pemkot Malang Berlakukan Moratorium Perizinan Minol Plt. Wali Kota Malang, Sutiaji.

MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Plt. Wali Kota Malang Sutiaji secara tegas menghentikan sementara waktu pemberian izin terhadap minuman beralkohol (Minol) di Kota Malang. Hal itu disampaikan pada dua kesempatan berbeda. Pertama saat mengisi ceramah di Masjid Abdillah Sulfat Purwantoro, dan kedua kalinya saat menerima pimpinan Perguruan Tinggi (PT) di Balai Kota, Selasa (21/08).

"Ini lebih karena mudhorat (dampak negatifnya), dibanding nilai manfaatnya, dengan kaidah kebijakan Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalih (mencegah kerusakan lebih dikedepankan ketimbang menarik kemaslahatan)," tegas Sutiaji.

Sutiaji mengaku prihatin dengan meluasnya peredaran minol. Apalagi, sudah banyak generasi muda yang jadi korban hingga meregang nyawa. "Satu contoh, kejadian di Kota Gresik, aksi pesta miras entah oplosan atau apa, akhirnya menelan korban jiwa," katanya. "Pada waktu tertentu, kami akan mengupayakan operasi miras," tukasnya.

Sementara Ketua PCNU Kota Malang KH. Isroqun Najah sangat mengapresiasi langkah Sutiaji. "Kami yakin alim ulama dan para rektor sangat mendukung langkah tersebut. Mengingat peredaran miras sudah sulit terkontrol," ucap Gus Is, sapaan KH. Isroqun Najah.

Berdasarkan data yang dilansir dari berbagai pemberitaan, selama 10 tahun terakhir total korban tewas akibat miras mencapai 837 jiwa. Dengan rincian 300 orang lebih tewas dalam kurun waktu tahun 2008 hingga 2013, sedangkan tahun 2014 hingga tahun 2018 terjadi peningkatan, yakni hingga 500 korban jiwa. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO