Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

"Hal ini sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor Nomor S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-23/MK.6/KN.5/2018 tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tiap Madya C Madura," ungkap Heru.

Akibat dari banyaknya jutaan batang rokok ilegal tersebut, Heru menyebut, potensi kerugian negera terkait dengan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diperkirakan mencapai Rp. 1.984.458.568.

"Di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal adalah 7 persen, dan tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 persen," pungkasnya.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura Latif Helmi bahwasanya sudah memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha rokok di Pulau Madura.

"Sehingga yang dulunya memproduksi rokok ilegal bisa mengurus ijinnya, legal itu mudah," ungkapnya.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut juga dihadiri Bupati Baddrut Tamam dilaksanakan saat peresmian kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya Pabean C Madura yang berada di Jalan P. Sudirman . (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO