Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Guru Pendukung Paslon 02 ini Ditangkap Polda Jatim saat Mengajar

Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Guru Pendukung Paslon 02 ini Ditangkap Polda Jatim saat Mengajar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama tersangka (baju batik merah) menunjukkan bukti tangkapan layar unggahan ujaran kebencian tersangka di medsos.

“Reflek saja, mengingat suhu politik yang sedang memanas,” lanjutnya.

Sedangkan alasan lain dirinya menghina presiden serta lembaga Pemerintah dan Polri, tak lain adalah karena ia memang pendukung paslon Prabowo-Sandi. "Saya pendukung 02," akuinya.

Untuk diketahui, Hairil Anwar ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Sabtu (18/5/2019) kemarin, ketika yang bersangkutan sedang mengajar.

Adapun postingan Hairil Anwar di akun Facebook miliknya, berisi intimidasi Presiden Jokowi yang diikuti dengan kata-kata tak pantas. Serta beberapa komentar miring bernada SARA (Suku Agama Ras dan Adat).

Tak hanya itu, ia juga menulis bahwa Menkopolhukam, Wiranto, bertanggung jawab atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat pelaksanaan lalu.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Pasal 28 ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 A Ayat ( 2 ) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO