PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pasuruan mulai kembali tidak normal. Hal tersebut disebabkan habisnya stok blanko e-KTP. Sehingga, masyarakat yang hendak melakukan pencetaan atau perbaikan e-KTP yang rusak harus bersabar dulu sambil menunggu dropping blanko dari pemerontah pusat.
Menurut keterangan Kepala Dispendukcapil Yudha Tri Widya Sasongko yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jum’at (17/05), pihaknya sudah meminta kiriman blanko e-KTP. Namun, hingga kini belum dikirim oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:
- Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
- Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
- Percepatan Adminduk, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Hadirkan E-Pak Ladi
- Wujudkan Pasuruan Kota Madinah, Wawali Mas Adi Buka Sosialisasi Dukcapil Go Digital
"Sementara kita terbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai identitas pengganti sementara, sambil menunggu dropping dari pusat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, permohonan e-KTP di Kabupaten Pasuruan tiap harinya mencapai 300 - 500 keping. Dengan rincian, perbaikan KTP rusak, cetak KTP baru karena hilang. "Karena pengadaan (blanko) dari pusat, maka kita tunggu saja," jawabnya.
Adapun untuk tunggakan e-KTP sebanyak 3.000 karena ada permasalahan seperti KTP ganda, Dispendukcapil menyarankan yang bersangkutan atau pemohon untuk melakukan pengecekkan lagi mulai dari awal. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News