PACITAN, BANGSAONLINE.com - Draft Peraturan Bupati Pacitan terkait teknis pembayaran THR masih dalam proses fasilitasi gubernur. Hal ini disampaikan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, Jumat (17/5).
Menurut Deni, tahapan fasilitasi gubernur sangat singkat. Sebab regulasi ini tak seperti peraturan daerah yang membutuhkan waktu lama. "Kemungkinan Senin pekan depan sudah selesai. Setelah itu baru masuk ke meja bupati untuk ditandatangani," jelasnya.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pacitan Ayub Setya Budi menambahkan, saat ini Bendahara Umum Daerah (BUD) tengah memproses penyampaian daftar gaji seluruh ASN ke masing-masing OPD.
"Semua bendahara gaji di masing-masing OPD agar secepatnya menyusun data bayar berupa surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat permintaan membayar (SPM) THR," terang Ayub di tempat terpisah.
Setelah SPP dan SPM THR tuntas, nantinya segera disampaikan kembali ke BUD guna penerbitan surat perintah pembayaran dana (SP2D). "Kita berharap, THR ASN akan bisa terbayarkan sesuai timeline pemerintah," harap Ayub. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News