PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menyikapi kontroversi mutasi 147 ASN di Pemkot Pasuruan yang terus bergulir, DPRD setempat memutuskan membentuk pansus. Pasalnya, hingga H+9 sejak mutasi, belum jelas status pejabat dan pegawai yang dipindah karena belum mendapatkan SK.
Menurut keterangan Arief Ilham, Ketua Fraksi Golkar, Pansus itu dibentuk setelah dewan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas mutasi 147 ASN, Selasa (7/5) malam.
BACA JUGA:
- Pesan Gus Ipul saat Sampaikan LKPJ pada Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan
- PAW DPRD Kota Pasuruan, Ukrimatus Saadah Gantikan Sugiarto
- Hitungan Sementara, Ketua DPRD Kota Pasuruan Dikabarkan tak Lolos, Begini Penjelasan H Ismail
- Lantik Pejabat Baru Pratama dan Administrator, Wali Kota Pasuruan Minta Fokus Pada Hal ini
Arief menilai keputusan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang menggelar mutasi pada 29 April lalu, terlalu gegabah. "Rotasi (pejabat, red) pada mutasi itu tidak melalui mekanisme. Yang menjadikan polemik dalam mutasi itu sebagian penempatan pegawai tanpa melalui jenjang kepangkatan. Bahkan, ada yang naik eselon dari lV ke eselon lll tanpa alasan yang jelas," cetus Arief Ilham.
"Maka besok mulai digelar pansus. Langkah pertama dalam pansus itu besok Rabu (8/5) sudah harus manggil Baperjakat," tambahnya.
Adapun Pansus Mutasi ini diketuai oleh Arief Ilham, wakil ketua Ismu Harjanto, dan sekretaris Amin Makhfud. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News