Bahas RUU PKS, Ponpes Tebuireng Jombang Undang Mahfud MD​

Bahas RUU PKS, Ponpes Tebuireng Jombang Undang Mahfud MD​ Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat menjadi pembicara dalam Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI, perlu diteruskan.

Namun sebelum disahkan menjadi Undang-undang, berbagai masukan terkait RUU tersebut perlu dipertimbangkan. Salah satunya, terkait potensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan lainnya yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Mahfud MD, usai menjadi pembicara dalam Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pesantren Jombang, Kamis (2/5).

"Saya mendukung itu diteruskan. Tetapi masukan-masukan harus terus diolah, karena ada yang berbenturan konsep antar bidang hukum, baik hukum administrasi dan hukum pidana," katanya saat ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Jombang.

Menurut Guru Besar UII Yogyakarta ini, sejumlah pasal dalam RUU-PKS berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada.

Karena itu, lanjut Mahfud MD, DPR RI dan unsur pemerintah yang menangani RUU-PKS perlu merespon berbagai masukan, serta melakukan penyisiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi tumpang tindih.

"Misalnya, sudah diatur di peraturan lain, tapi masuk di undang-undang ini. Itu semua disisir ulang, sehingga Undang-undang ini tidak berbenturan satu sama lain," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, regulasi yang secara khusus mengatur tentang penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang diperlukan.

"Menurut saya urgensinya bagus, karena memang di Indonesia ini belum punya undang-undang terhadap pelecehan seksual, terutama kekerasan seksual," ungkap Mahfud MD.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO