Pelaku Diskors, Pelecehan Seksual Oknum Dosen FIB Unej Diduga Terkait Pemberian Nilai

Pelaku Diskors, Pelecehan Seksual Oknum Dosen FIB Unej Diduga Terkait Pemberian Nilai Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Heboh isu yang membahas dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum dosen Jurusan Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember () terhadap mahasiswinya.

Pihak kampus langsung memberikan sanksi skorsing selama satu semester untuk tidak mengajar. Sanksi tegas itu dilakukan, setelah pihak kampus melakukan penelusuran langsung terhadap korban.

Ketua Program studi (Prodi) Sastra Inggris FIB Supiastutik mengaku mendengar laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosennya. Menurut Supiastutik, pihak kampus langsung melalukan penelusuran dan klarifikasi kepada korban.

"Perlu diketahui, saat ini pelaku dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai dosen, sejak tanggal 27 Agustus 2018 lalu. Apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk sanksi yang kita berikan, sembari menunggu hasil keputusan berikutnya," kata Supiastutik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4).

Saat ditanya nama atau inisial pelaku oknum dosen tersebut, Supiastutik enggan untuk memberi tahukan identitasnya. Bahkan korban pelecehan yang dimaksud juga tidak disebutkan.

Namun dari hasil penelusuran wartawan, diketahui bahwa dosen tersebut berinisial HSN. "Iya memang dia. Untuk mahasiswinya sudah lulus sekarang. Saat kejadian itu, korban menjalani tugas skripsi," Terangnya.

Diketahui laporan yang masuk terkait dugaan pelecehan seksual itu, terjadi sekitar setahun yang lalu. “Laporan masuk ke kami sekitar Mei 2018. Sampai sekarang sudah hampir setahun," sambungnya.

Ditanya mengenai kronologis dugaan pelecehan, Supiastutik lagi – lagi enggan memberi keterangan. Dia berdalih ada banyak hal yang harus menjadi pertimbangan. Apalagi hal itu sudah menyangkut hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) internal.

“Maaf, karena sudah masuk ke materi BAP, saya tidak bisa memberi keterangan. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa laporan sudah kita tindaklanjuti. Untuk internal, kita sudah memberikan sanksi skorsing. Untuk status yang bersangkutan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), kita masih menunggu keputusan Menristekdikti,” terang Supiastutik.

Lebih lanjut dia menegaskan, sanksi skorsing diberikan setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah orang. Selain kepada korban dan pelaku, sejumlah orang yang bisa dijadikan saksi juga sudah dipanggil dan diklarifikasi.

“Inilah yang membuat prosesnya terkesan lamban. Karena kita harus sangat hati-hati. Dampaknya ke banyak pihak. Selain ke korban dan pelaku, juga ke keluarga mereka. Selain itu institusi kami juga terkena dampaknya. Jadi memang harus sangat hati-hati,” jelas Supiastutik.

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO