Kejari Tuban Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Anak di Bancar

Kejari Tuban Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Anak di Bancar Pelaku (kanan) diamankan di kantor Kejari Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, kabupaten setempat, Jumat (12/04).

Pelaku diketahui bernama Witno (45) warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap karena telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2016 silam.

Kepala Kejari Tuban Mustofa mengatakan, pada waktu itu pelaku melakukan pemukulan saat korban pulang sekolah. Pukulan pelaku mengenai kepada korban di bagian belakang. Saat itu korban baru berusia sekitar 11 tahun.

"Pelaku memukul korban karena tersinggung dengan ucapan korban," ujar Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 17 Oktober 2016 dengan hukuman selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Namun, saat hendak dijemput paksa oleh jaksa di kediamannya pada tahun 2016, pelaku berhasil kabur. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017, pelaku berhasil menghindar saat hendak ditangkap petugas.

Hingga akhirnya, saat ini korban tak bisa lagi berkutik saat petugas menangkap pelaku ketika perjalanan ke sebuah ladang. "Meski sempat kejar-kejaran, akhirnya bisa kita tangkap hari ini," ata Mustofa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan menjalani vonis hukuman dengan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO