PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pemindahan kantor sekretariat Pemkab ke wilayah Bangil belum bisa dilakukan dalam tahun ini. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya anggaran karena dana yang dibutuhkan cukup besar.
Sementara, untuk lokasi yang akan dijadikan tempat pemindahan yakni di bekas kantor RSUD di Bangil yang saat ini ditempati petugas DLH.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
- PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
Menurut keterangan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf bahwa pemindahan kantor sekretariat Pemkab memang akan dilakukan. Karena pemindahan tersebut berkaitan dengan penetapan Bangil sebagai ibu kota Kabupaten Pasuruan. “Saat ini yang baru dilakukan pemindahan yakni beberapa kantor OPD di kompleks perkantoran Raci,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk lokasi yang mungkin lebih pas adalah di bekas kantor RSUD di Bangil depan Mapolres. Hanya masalah kapan waktunya belum bisa dipastikan. Pasalnya, untuk pemindahan harus disiapkan dulu sarana gedung yang memadahi. “Untuk pembangunanya butuh anggaran besar sekali, tidak mungkin dari anggaran APBD,“ tambahnya.
Pihak Pemkab akan mengajukan pusat untuk pembangunan kantor sekretariat dengan menggunakan anggaran dana cukai. Mengingat perolehan dana cukai yang diterima Pasuruan lumayan besar. Dalam juknisnya, dana cukai itu bisa dipergunakan untuk pembangunan fisik yakni block grand.
Pemkab menargetkan pemindahan Ibu kota Kabupaten Pasuruan tersebut secepatnya agar kegiatan pemerintahan lebih efesien karena kegiatan lebih cepat. Paling tidak, 2020 diupayakan bisa direalisasikan. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News