Polsek Gedangan Bekuk Pengedar Sabu-sabu

Polsek Gedangan Bekuk Pengedar Sabu-sabu Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gedangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil membekuk Fadil (41) warga Desa Kemasan RT 04 RW 02, Kecamatan Krian. Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Fadil, polisi berhasil mengamankan serbuk kristal sabu-sabu sebanyak dua poket dengan berat 2,79 gram. 

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menceritakan, tersangka diringkus polisi pada Rabu (3/4) lalu. Mulanya, polisi menerima informasi jika ada seorang warga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang tak jauh dari rumah tersangka itu.

Berbekal laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan pemantauan di lokasi kejadian. Dalam pemantauan itu, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung melakukan pemeriksaan.

"Upaya tersebut pun membuahkan hasil. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua poket SS dengan berat yang tidak sedikit. Masing-masing beratnya 1,39 gram dan 1,40 gram. Sabunya disimpan dalam dompet kecil dan dikantongi tersangka," terang Heri, Sabtu (6/4).

"Anggota langsung mengamankan barang bukti sabu-sabu dan tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO