Bawaslu Pacitan dan Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar

Bawaslu Pacitan dan Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar Kegiatan penertiban APK di depan Gedung Gasibu Swadaya. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan langsung bergerak cepat melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik beberapa peserta pemilu yang terpasang tak sesuai ketentuan.

Salah satunya APK yang terpasang di papan reklame depan Gedung Gasibu Swadaya, JL A. Yani. Selain itu, lembaga pengawas itu juga menyisir ruas-ruas jalan protokol yang kemungkinan masih didapati banyak APK yang melanggar.

"Sedikitnya ada empat APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan. APK-APK tersebut berada di depan Gedung Gasibu Swadaya, kemudian di depan Hotel Bali Asri, dan dua lainnya berada di seputaran perempatan Bapangan," kata Muhamad Mashuri, Divisi Penindakan Bawaslu Pacitan di sela-sela kegiatan penerbitan APK bersama Satpol PP, Sabtu (6/4).

Menurut Mashuri, beberapa alat peraga kampanye tersebut diduga melanggar ketentuan SK KPU No 45/18 sebagaimana dirubah SK KPU 3/19, khususnya mengenai zona larangan. "APK-APK tersebut dipasang di ruas jalan protokol. Selain itu juga ada yang terpasang di pohon ayoman," jelas dia.

Bawaslu, lanjut dia, tidak asal bredel dengan APK-APK yang diduga melanggar tersebut. Namun sudah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan aturan.

"Yang pertama kita mendasarkan pada form A, mengenai temuan. Dari form tersebut dituangkan ke form B2 tentang pengawasan. Setelah itu lantas kita lakukan kajian di dalam for B 10, pasal-pasal apa yang dilanggar. Hasil dari kajian tersebut lantas kita ambil tindakan penertiban. APK ini akan kita simpan, dan pemiliknya bisa mengambilnya. Dipasang lagi juga boleh sepanjang tidak di tempat yang dilarang," urainya.

Sementara itu, Budi Susilo Kasi Penanganan Gangguan Trantibum Satpol PP Pacitan menambahkan, pihaknya ikut terlibat dalam kegiatan penertiban atas koordinasi yang disampaikan Bawaslu.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Jadi Bawaslu menginginkan APK-APK ini untuk diterbitkan dengan bantuan Satpol PP," timpalnya secara terpisah.

Menurut Budi, APK yang telah ditertibkan itu akan diserahkan ke Bawaslu. "Yang menyimpan Bawaslu, bukan kami (Satpol PP)," tegasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO