Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Sidoarjo Rutin Razia Kamar Napi

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Sidoarjo Rutin Razia Kamar Napi Razia di lapas Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan narapidana/tahanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, mengerahkan sebanyak 16 petugas untuk menggeledah kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencari barang terlarang.

"Selain pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di dalam kamar hunian WBP. Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Lapas Sidoarjo, guna mencegah peredaran handphone dan juga pengendalian peredaran narkoba," cetus Adi Wibowo, Kamis (4/4) malam.

Dia mengatakan, dari penggeledahan tersebut, para petugas yang didampingi langsung oleh Kasi Kamtib Andik Dwi Saputro, berhasil menyita sejumlah benda ilegal di kamar 12b dan 14b. Sejumlah benda itu antara lain, sendok logam 9 buah, pisau/cutter 8 buah, gunting rambut dan gunting kuku, pisau cukur 1 buah, kabel/instalasi listrik liar, korek api 2 buah, serta ikat pinggang, dan sebuah kartu remi.

"Benda-benda tersebut kami sita untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan untuk hukuman bagi pemilik benda-benda terlarang tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga tidak boleh menerima kunjungan dengan waktunya yang bervariasi," terang dia.

Adi menjelaskan, kamar 12b dihuni oleh 37 WBP dengan kasus kriminal umum. Sedangkan kamar 14b diisi oleh 34 WBP yang sebagian besar dicampur dengan Tahanan Pendamping (Tamping).

"Hukuman yang kami berikan tergantung dari bobot pelanggarannya. Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab, selanjutnya akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan," paparnya.

Selain itu, Adi juga menerangkan bahwa, Lapas Sidoarjo memiliki luasan sekitar 1,5 hektar, dan hanya memiliki kapasitas untuk 350 orang. Di dalamnya terdapat 43 kamar, masing-masing diantaranya blok A berjumlah 18 kamar, Blok B berjumlah 14 kamar, Blok W (wanita) berjumlah 3 kamar, dan sel A dan B berjumlah 8 kamar. Kamar-kamar tersebut dihuni oleh narapidana kasus pidana namum, pidana khusus, teroris dan narkoba. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO