Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, bersama Kasi Intelijen, Hadi Subiyanto, serta Jaksa Eksekutor Ardhi Padma ketika proses kelengkapan eksekusi Guntual (pakai topi hitam kacamata) terpidana perkara gelar palsu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelarian Guntual, terpidana perkara gelar palsu berakhir. Pria yang divonis 2 bulan penjara itu akhirnya dieksekusi tim eksekutor kejaksaan ke Lapas .

"Terpidana atas nama Guntual kami eksekusi pada Rabu, 4 September 2024," ucap Kasi Pidum Kejari , Hafidi, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Ia mengungkapkan, terpidana dijemput paksa saat berada di Jalan Ketampon Surabaya saat berada di kantor terpidana.

"Tim gabungan dari Kejari bersama tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkap terpidana Guntual," katanya.

Hafidi menjelaskan, tim gabungan berhasil datang ke lokasi terpidana sekitar 08.40 WIB. Kemudian, terpidana diamankan lalu diibawa ke Kantor Kejari untuk proses kelengkapan eksekusi.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

"Selanjutnya terpidana kami eksekusi ke Lapas Delta untuk menjalani hukuman," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Terpidana, lanjut Hafidi, divonis 2 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menggunakan gelar palsu, Sarjana Hukum (SH) atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Guntual terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Atas dasar itu kami telah melakukan SOP memanggil terpidana hingga tiga kali untuk menjalani hukuman namun tak diidahkan. Akhirnya kami jemput paksa terpidana untuk kami eksekusi," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO