Pemkab Pacitan Harus Talangi Rp 2,3 miliar Untuk Bayar Siltap Perangkat Desa

Pemkab Pacitan Harus Talangi Rp 2,3 miliar Untuk Bayar Siltap Perangkat Desa Putatmo Sukandar, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - masih menggodok skema penganggaran terhadap pelaksanaan PP 11/19, khususnya yang berkaitan dengan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Kabag Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Putatmo Sukandar mengatakan, pihaknya masih akan melaksanakan simulasi terkait persoalan tersebut.

"Kita masih akan melaksanakan simulasi untuk memformulasikan skema penganggaran," katanya, di sela-sela perjalanan menuju Ponorogo dalam rangka tugas dinas, Kamis (4/4).

Iput, begitu pejabat eselon III a ini karib disapa mengatakan, harus merogoh APBD hingga Rp 2,3 miliar seandainya ketentuan minimal siltap perangkat desa dilaksanakan saat ini. "Sebab ada sekitar 36 desa dari 166 desa di Pacitan yang APBDesa-nya minus seandainya harus membayar minimal siltap yang ditentukan dari PP 11/19 tersebut," jelas dia.

Selain masalah anggaran, Iput juga masih akan berkonsultasi ke Kemendagri mengingat pemberian siltap baru tersebut menabrak ketentuan 30 persen dari anggaran dana desa yang diperuntukkan biaya gaji dan operasional desa. "Ini juga masih akan kita koordinasikan dengan Kemendagri. Sebab menabrak ketentuan 30 persen. Nah, kalau ini tetap dilaksanakan bagaimana konsekuensinya. Waktu kita masih panjang, sebab PP tersebut dilaksanakan paling lambat awal Januari 2020 nanti," bebernya pada wartawan.

Sementara itu secara terpisah, Kepala BPKAD Pacitan Heru Sukresno menambahkan, kalau pihaknya hanya sebatas melaksanakan setelah ada keputusan final terkait skema penganggaran bagi desa. "Sampai saat ini pun kami juga masih menunggu koordinasi lintas sektor guna menyikapi masalah tersebut," tuturnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO