Pelaku saat ditangkap petugas berikut barang bukti berbotol-botol minuman arak.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tak kapok, itulah istilah yang pantas disematkan kepada Suwarno (50), warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pasalnya, meski telah berulang kali dijebloskan ke penjara, pria paruh baya ini tetap mengulangi perbuatannya memproduksi minuman keras jenis arak jawa.
Tak tanggung-tanggung, miras rumahan yang diproduksinya mampu menghasilkan sekitar 400 liter dalam sehari. Hasil produksinya pun tak hanya diedarkan di wilayah Bumi Wali (sebutan lain Tuban) saja, namun sudah sampai keluar kota seperti Surabaya.
BACA JUGA:
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
- Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal dalam Tas di Pinggir Sawah Rengel Tuban
- Aparat Gabungan Amankan Belasan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Jatirogo Tuban
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
"Pelaku ini sudah lebih dari tiga kali masuk penjara," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/4).
Polisi berpangkat dua melati di pundak itu mengatakan, pelaku tidak pernah kapok memproduksi miras karena tergiur untung besar yang mereka dapatkan dari bisnis haram tersebut. Namun, pihaknya juga tidak akan lelah untuk menangkap produsen arak, karena dapat merusak generasi muda di Kabupaten Tuban.
"Tahun ini Tuban bersih dari arak akan kami buktikan," imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika di lingkungannya terdapat rumah produksi arak untuk tidak segan-segan melaporkan kepada petugas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




