Maklumat MUI Gresik Soal Pemilu: Golput Haram

Maklumat MUI Gresik Soal Pemilu: Golput Haram Jajaran pengurus MUI dan KPU Gresik foto bersama usai menggelar rapat di gedung Islamic Center, kompleks MAG, Selasa (26/3). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik resmi mengeluarkan maklumat yang menghukumi wajib bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin pada Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2019. MUI juga menghukumi haram bagi masyarakat yang termasuk dalam golput (golongan putih).

Maklumat ini disampaikan dalam rapat di gedung Islamic Center, komplek Masjid Agung Indonesia (MAG), Selasa (26/3). Rapat ini juga diisi sosialisasi Pemilu oleh .

"Larangan golput itu akan kami buatkan maklumat dan kami segera kirim ke MUI di setiap kecamatan. Kami akan meminta MUI di setiap kecamatan agar menyosialisasikan maklumat itu kepada masyarakat," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyib, Selasa (26/3).

Ia menjelaskan bahwa pemilu bertujuan untuk memilih pemimpin. Dalam Islam, memilih pemimpin adalah syar'i. "Sebab, kalau tak ada pemimpin, bisa kacau negara. Makanya, hukum memilih pemimpin itu wajib dan haram bagi masyarat yang memiliki hak pilih golput," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan masyarakat golput sudah lama dicetuskan. "Namun faktanya masih banyak masyarakat yang golput. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi," katanya. "Padahal, mencoblos itu pahala," imbuhnya.

Untuk itu, agar maklumat MUI Gresik ini bisa sampai ke masyarakat, pihaknya meminta agar maklumat tersebut disosialisasikan saat khutbah shalat Jumat. "Kami berharap presiden yang terpilih bisa bermanfaat bagi masyarakat keseluruhan," tukasnya.

Maklumat yang dikeluarkan MUI Gresik mendapatkan dukungan dari MUI tingkat kecamatan. Sururi misalnya, Sekretaris MUI Kecamatan Driyorejo ini menyetujui bahwa maklumat larangan golput dan wajib mencoblos harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Sementara Komisioner Divisi SDM dan Sarpras, Makmun, berharap upaya-upaya yang telah dilakukan sejumlah pihak dalam menyukseskan Pemilu 2019, bisa berimbas pada meningkatnya partisipasi masyarakat.

Pada kesempatan ini, MUI Gresik juga membahas soal pemberian uang kepada pemilih yang dihukumi haram. M. Turki, perwakilan MUI Ujungpangkah menyatakan bahwa Islam melarang adanya money politic. Begitu juga di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga dilarang dan masuk pidana Pemilu. "Kami minta Bawaslu ada operasi tangkap tangan (OTT) gerakan serangan fajar," pintanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO