Belanjakan Upal di Pasar Tradisional, Wanita Asal Purbalingga Ditangkap Polres Blitar Kota

Belanjakan Upal di Pasar Tradisional, Wanita Asal Purbalingga Ditangkap Polres Blitar Kota Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bermodus berbelanja kebutuhan pangan, wanita asal Purbalingga, Jawa Tengah edarkan uang palsu (upal). Pelaku diketahui bernama Sugiarti (41) warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadengan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, janda empat anak ini menyasar lapak pedagang di pasar tradisional Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dia berpura-pura membeli kebutuhan pangan, mulai dari sayur mayur, kue, hingga daging sapi.

Aksi pelaku terungkap saat salah satu pedagang mencurigasi bentuk fisik uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan pelaku untuk berbelanja di lapaknya. Para pedagang pasar kemudian menahan pelaku agar tidak kabur, sementara pedagang lainnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Srengat.

"Pedagang di Pasar Srengat melaporkan kejadian adanya seorang wanita yang mengedarkan uang palsu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Srengat dengan mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di dalam area pasar," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (26/3/2019).

Saat diamankan, petugas menemukan empat lembar uang mirip pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah uang recehan di dalam tas pelaku. Setelah dicek petugas bank, uang pecahan Rp 100 ribu itu terbukti palsu. Sementara uang recehan terdiri dari pecahan Rp 20 hingga Rp 50 ribu adalah uang asli yang merupakan uang kembalian belanja pelaku.

"Dari tas pelaku ditemukan sejumlah uang yang setelah dicek oleh pihak bank uang tersebut dinyatakan palsu," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari warga Kediri bernama Warni. Pelaku mengenal Warni saat bekerja di Jakarta. Warni kemudian mengajak pelaku pulang ke Kediri dengan iming-iming akan dinikahi. Namun pelaku justru diturunkan di pasar Srengat dan diberi delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja.

"Pelaku tahu kalau uang yang diberikan adalah uang palsu. Dari jumlah tersebut sudah digunakan untuk berbelanja sayur, daging, dan kue. Sisanya Rp 400 ribu," kata AKBP Adewira.

Akibat perbuatan tersebut,  pelaku bakal dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan atau pasal 245 jo 55 ayat (1) KUHP. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO