Tangkap Pengedar Pil Double L, Polres Gresik Sita 1.169 Butir dan Uang Rp1,5 Juta

Tangkap Pengedar Pil Double L, Polres Gresik Sita 1.169 Butir dan Uang Rp1,5 Juta Petugas dari Satresnarkoba Polres Gresik ketika menunjukkan barang bukti penangkapan narkotika jenis Double L. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkoba berinisial KH (33). Ia ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.169 butir pil double L. Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.

"Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin," ucapnya, Jumat (30/1/2026).

Sebelum penggeledahan, polisi terlebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari pengembangan kasus, ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil," kata Kasatresnarkoba Polres Gresik.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

"Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim," ucapnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 jika mengetahui adanya tindak pidana. (hud/mar)