Khofifah-Kiai Asep Bantah Tudingan Romy, Mahfud MD: Rekom Hal Biasa, Saya juga Pernah Merekom

Khofifah-Kiai Asep Bantah Tudingan Romy, Mahfud MD: Rekom Hal Biasa, Saya juga Pernah Merekom

Namun ketika orang itu kemudian memiliki catatan atau potensi korupsi, KPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan penindakan.

“Itu boleh saja (rekomendasi). Tinggallah ada korupsinya atau tidak. Menurut saya, dan Kiai Asep merekom biasa saja,” tegas pakar hukum tata negara ini meyakinkan. Bahkan dia meyakinkan, KPK tahu dan memiliki cara untuk memilih dan memilah kasusnya. KPK tidak akan sembrono.

Mahfud MD mendukung dan percaya langkah KPK dalam pencegahan praktik dan tindakan untuk melakukan pendalaman perkara.

Mahfud MD kembali menegaskan, persoalan rekomendasi seseorang kepada orang lain agar dipertimbangkan untuk menempati posisi tertentu adalah hal yang sangat wajar. Tetapi ketika di luar dari rekomendasi itu ada nilai yang bisa disebut suap atau tindakan sejenis, maka jelas itulah yang sangat dilarang.

“Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI. Rekomendasi untuk penempatan orang itu biasa. Untuk masuk S3 atau jabatan-jabatan tertentu ada syarat ‘harus ada rekomendasi’ dari akademisi atau tokoh. Tapi kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang. Nah, itulah yang sekarang didalami oleh KPK,” tulis Mahfud.

Seperti diketahui, ditangkap KPK di Surabaya dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Gresik. (inf/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO