Isu Kemiskinan dan Lingkungan di Gresik Jadi Perhatian di Musrenbang

Isu Kemiskinan dan Lingkungan di Gresik Jadi Perhatian di Musrenbang Bupati Sambari menerima buku dari Prof. Suparto Wijoyo yang menjadi pemateri dalam Musrenbang RKPD 2020.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih tingginya angka kemiskinan dan banyaknya kerusakan lingkungan pasca tambang di Kabupaten Gresik menjadi perhatian serius Bupati Sambari Halim Radianto dan narasumber dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2020, di Lt. IV ruang Mandala Bhakti Praja Kantor , Kamis (21/3).

Dua isu ini sangat rasional menjadi topik hangat. Mengingat, jumlah kemiskinan di kota bertabur ribuan industri ini angkanya masih bertengger di posisi 11,75- 12,75-persen di tahun 2019.

Sementara isu kerusakaan lingkungan di Gresik seperti eks tambang sudah lama menjadi perbincangan hangat dan telah banyak menelan korban jiwa. Namun, hingga sekarang belum ada tindakan konkret untuk mengatasi kerurasakan alam ini.

Pakar Lingkungan dari Unair Prof. Suparto Wijoyo di hadapan ratusan peserta Musrenbang RKPD 2020 menyatakan masyarakat Gresik terbilang masyarakat paling sabar. "Mengapa? Berpuluh-puluh tahun wilayahnya ditambang sehingga rusak dan tak direklamasi, namun diam saja," cetusnya.

Padahal, kasus ini sudah diatur dalam Undang-Undang. "Jadi pihak yang melakukan tambang itu wajib lakukan reklamasi. Itu jelas diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang lingkungan. Pelanggarnya bisa dijerat. Tak perlu menunggu peraturan daerah (Perda)," paparnya.

Nah, kalau ada perusahaan yang melakukan tambang namun setelah tambang/pasca tambang tak melakukan reklamasi, maka perusahaan tersebut masuk kategori kejahatan ekologi. "Bisa dilaporkan perusahannya. Tapi lagi-lagi saya katakan orang Gresik ini sabar-sabar," katanya.

Seharusnya, tambah Prof. Suparto, pemerintah daerah bisa meminta ke pemerintah pusat untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan, namun tak melakukan reklamasi. Sebab, sebelum melakukan penambangan, perusahaan-perusahan tersebut harus menyiapkan jaminan reklamasi (Jamrek). "Ada itu Jamrek. Dana itu bisa dibuat untuk reklamasi," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO