Tafsir Al-Isra 28: Memberi Anak Punk Ngamen, Haram?

Tafsir Al-Isra 28: Memberi Anak Punk Ngamen, Haram? Ilustrasi

Oleh: Dr. KH A Musta'in Syafi'ie M.Ag

28. Wa-immaa tu’ridhanna ‘anhumu ibtighaa-a rahmatin min rabbika tarjuuhaa faqul lahum qawlan maysuuraan

Dan jika engkau berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang lemah lembut.

TAFSIR AKTUAL

Setelah Allah SWT membicarakan larangan memubazirkan barang yang disebutnya sebagai teman syetan, kini Tuhan membicarakan soal memberi atau tidak memberi orang yang meminta kita, tapi kita menduga uang itu akan digunakan untuk kemakisatan atau hal-hal yang tdak baik. Hal ini berkaitan, mengingat memberi uang kepada pelaku maksiat sama halnya dengan memperlancar tindak maksiat. Nah, apakah pemberian tersebut sama dengan tindakan mubazir?

Terhadap pengemis, pengamen, peminta sumbangan yang anda duga bahwa uang tersebut akan digunakan untuk maksiat atau kejahatan, atau anda duga sebagai menipu, seperti oknum yang kelayapan ke kampung-kampung meminta sumbangan untuk masjid ini, yayasan itu, atau anak-anak punk yang mengamen di perempatan lampu merah. Haruskah diberi?

Memang dilematis. Jika kita memberi, kita merasa ikut menyokong kemaksiatan. Hal itu karena dari lahiriahnya, kita punya sangkaan kuat bahwa uang itu dipakai untuk maksiat, untuk beli minuman keras, beli rokok dan lain-lain. Tapi jika kita tidak memberi, maka hati ini terganggu, karena kita punya dan bisa.

Pengemis punya hak diberi, walau dia naik mobil mewah, “Wa lau ja’a ‘ala faras”. Begitu perlindungan agama terhadap pengemis. Tapi perbuatan mengemis juga dicela oleh agama. Artinya, janganlah mengemis. Itu perbutan hina, meskipun halal. Mengemis diperbolehkan jika terpaksa, seperti lumpuh, tidak punya harta untuk hidup dan tidak ada yang menjamin. Tapi yang dimintai janganlah menghina, berilah kalau mau dan jangan berkata-kata buruk.

Jika mau mengubah keadaan menjadi lebih baik, seperti berhenti mengemis dan beralih bekerja yang halal atau tidak menggunakan hasil ngemisnya untuk perbuatan maksiat, maka nasihatilah mereka dengan bahasa yang bagus dan mudah diterima. “faqul lahum qawlan maysuuraan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO