Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik merekrut puluhan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai persiapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 17 April mendatang.
"Sebagai petugas pelaksana saat pemungutan suara 17 April mendatang, KPU Gresik membutuhkan 25.588 personel sebagai penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (3/3).
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
Dijelaskan Makmun, jumlah TPS di Kabupaten Gresik untuk Pemilu kali ini sebanyak 3654. Sedangkan, masing-masing TPS membutuhkan 7 personel. "Dengan begitu, dibutuhkan 25.588 orang (KPPS)," ungkapnya.
Untuk pendaftaran anggota KPPS, lanjut Makmun, sudah dibuka di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan mulai tanggal 28 Februari sampai 5 Maret. "Untuk penyerahan berkas administrasi pendaftaran tanggal 6 Maret hingga 12 Maret 2019, " urai Makmun.
Perekrutan anggota KPPS ini, kata Makmun, terbuka untuk umum sesuai dengan Surat KPU RI No.241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 perihal pembentukan KPPS.
Adapun beberapa persyaratannya, yakni pendaftar adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan pendidikan minimal SMA sederajat.
"Untuk persyaratan dan informasi lebih lengkap bisa dilihat di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing atau di web KPU Gresik," terangnya.
Lebih lanjut Makmun menambahkan, proses perekrutan KPPS tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 32 Tahun 2018 tentang tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain membutuhkan anggota KPPS, KPU Kabupaten Gresik juga membutuhkan 7.308 orang untuk petugas ketertiban TPS, yang mana di tiap-tiap TPS membutuhkan dua orang petugas ketertiban. "Untuk masa kerjanya mulai 10 April hingga 9 Mei 2019," pungkas Makmun. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




