Korupsi Dana Jaspel Rp 2,4 Miliar, Mantan Kadinkes Gresik Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Jaspel Rp 2,4 Miliar, Mantan Kadinkes Gresik Dituntut 6 Tahun Penjara Terdakwa dr. M. Nurul Dholam ketika menjalani sidang lanjutan. foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) Rp 2,451 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr. M. Nurul Dholam, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/2).

Dalam sidang itu, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Gresik menuntut Dholam 6 tahun penjara. Dholam dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pemotongan dana kapitasi BPJS di 32 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan puskesmas pembantu (pustu).

Selain hukuman penjara, Tim Jaksa Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Andri Dwi Subianto juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar atau diganti penjara selama 1 tahun jika tak mampu.

Dalam tuntutan disebutkan, bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr Mohammad Nurul Dholam atas kesalahannya itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dan, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,454 Miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Andrie dalam tuntutannya. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang tersebut, yakni karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri, serta menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Dinkes yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat dan jajarannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Adi Sutrisno akan menyiapkan pembelaan (pledoi) minggu depan. "Kami akan siapkan pledoinya, dan berharap terdakwa mendapatkan keringanan hukuman. Tidak hanya itu, kami juga meminta kepada penyidik untuk mengusut aliran dana yang sudah disebutkan oleh klien kami," pintanya.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Wiwin Arodawanti akhirnya menunda sidang lanjutan minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO