Berbekal Foto, Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan

Berbekal Foto, Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan Oknum wartawan sebuah tabloid mingguan asal Lumajang yang ditangkap Polres Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskim Polres Blitar Kota mengamankan Puji Cahyono (48), oknum wartawan sebuah surat kabar. Warga Perum Sukodono Permai Blok G-4 RT 24 RW 05 Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, ini terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah orang di Blitar.

"Pelaku adalah seorang oknum wartawan sebuah tabloid mingguan asal Lumajang," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (19/2).

Menurut dia, modus operandi pelaku adalah dengan membuntuti aktivitas korbannya di sejumlah hotel dan tempat hiburan. Begitu ada kesempatan, pelaku memfoto korban secara diam-diam. Setelah itu, pelaku kembali membuntuti korban sampai rumah. Setelah pelaku mengetahui rumah dan identitas korban, pelaku berpura-pura bertamu dan menanyakan nomor handphone korban.

"Setelah pelaku berhasil mendapatkan nomor handphone korban, pelaku kemudian menghubungi korban. Dia meminta sejumlah uang disertai ancaman. Apabila permintaan pelaku tidak dituruti oleh korban, maka dia akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media tertentu," jelas kapolres.

Karena terus diancam, korban yang merupakan pengusaha salon ini kemudian mengikuti permintaan pelaku untuk mentransfer uang ke rekening pelaku dengan total mencapai Rp 40 juta. Meski permintaanya sudah dipenuhi, ternyata pelaku terus menebar ancaman kepada korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Pelaku berhasil diamankan di SPBU Tugu Rante Sanankulon setelah korban melapor ke polisi," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya di Blitar. Namun sudah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap warga Kabupaten dan Kota Blitar dibantu salah satu rekannya yang saat ini masih buron.

"Di Blitar sudah ada beberapa korban yang diperas oleh pelaku. Dengan modus yang sama, yaitu membuntuti korban di sejumlah hotel dan tempat hiburan, kemudian difoto. Korbannya tak hanya pengusaha, namun juga ada yang ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu lembar bukti setoran uang Bank BCA, handphone, kartu ATM, sepeda motor, dompet berisi uang sebesar Rp 4 juta, dua ID card wartawan Metro Indonesia dan Metro Times. Pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO