Hasil Konsultasi, Pemprov Jatim Tak Perkenankan Dana Hibah Rp 82 Miliar untuk Pembangunan Desa

Hasil Konsultasi, Pemprov Jatim Tak Perkenankan Dana Hibah Rp 82 Miliar untuk Pembangunan Desa

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya untuk mengotak atik anggaran Hibah Rp 82 Miliar yang dianggarkan di APBD 2019 yang dipergunakan untuk program pembangunan, akhirnya gagal total. Tim anggaran yang melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim pulang dengan harapan hampa.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Dwitono Minahanto anggota Tim Anggaran pada Bangsaonline.com, saat berada di kompleks perkantoran Raci bangil. Hasil konsultasi yang dilakukan Tim Anggaran, ia menuturkan, Pemprov Jatim tak memperkenankan dana hibah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan infrasktruktur di pedesaan.

Dengan tidak dikabulkan penggunaan dana tersebut, lanjut Dwitono yang juga Kepala Inspektorat, pihak Pemkab tidak mau mengambil risiko dengan menabarak aturan. Dana yang sudah diprogramkan, kata dia, tidak bisa dipergunakan dan akan menjadi Silpa.

"Nanti akan diusulkan di P-ABPD kalau Pemkab akan menaati aturan sesuai hasil evaluasi yang sudah diberikan pemprov," tambahnya.

Dwitono sendiri tidak memberikan rincian secara detail hasil evaluasi yang diberikan Pemprov terkait larangan penggunaan dana hibah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Agus Sutiadji mengatakan bahwa model pengajuan Jasmas itu menyalahi aturan karena model penganggarannya dirupakan pembangunan fisik/infrastruktur di desa-desa. Hal ini dinilai rawan tumpang tindih dengan program di desa-desa yang anggarannya bersumber dari dana ADD/DD.

Model penganggaran serupa sudah dilakukan pada tahun 2018 lalu. Hasilnya, Pemkab Pasuruan mendapat peringatan agar hal tersebut tidak diulang di tahun berikutnya. Akan tetapi, larangan tersebut tidak di gubris. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO