Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Pasuruan Nurkholis menunjukkan dokumen Perda APBD tahun 2025.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2025 menjadi perda.
Pengesahan APBD tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, di Gedung DPRD setempat, 30 November 2024.
Dalam APBD tahun 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,9 triliun. Sementara belanja daerah dialokasikan Rp4,3 triliun. Dengan demikian terdapat defisit Rp369,72 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan alokasi anggaran APBD 2025 bakal dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas. Mulai bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
"Anggaran sebesar Rp4,3 triliun diprioritaskan untuk ketiga sektor tersebut, supaya tetap terjaga,'' jelas Samsul.
Adapun untuk menutup defisit sebesar Rp369,72 miliar, Samsul mengatakan pemkab sudah menyiapkan beberapa langkah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




