Intensifkan Pajak ABT, BP2D Malang Sidak di 21 Titik

Intensifkan Pajak ABT, BP2D Malang Sidak di 21 Titik Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam mengintensifkan pajak air bawah tanah (ABT) di wilayah perkotaan, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bergerak cepat dengan cara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 21 titik pengguna air bawah tanah. Baik yang telah terdaftar menjadi wajib pajak maupun yang belum mendaftarkan pengeborannya/pengambilan airnya.

“Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan pajak daerah Kota Malang dari sektor air tanah,” ungkap Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang, Kamis (14/2). 

Dikatakan Ade, bahwa di Kota Malang ini terdapat 21 titik sasaran yang sudah dipetakan sebelumnya. “Baik kategori wajib pajak, wajib pajak yang bandel, maupun yang belum terdaftar,” kata dia.

“Walaupun untuk target pajak air tanah ini, tergolong pajak terkecil jika dibandingkan dengan sektor pajak yang lainnya, namun hal ini tetap menjadi perhatian kami,” lanjutnya.

Dari catatan BP2D, kata Ade, terdapat ribuan titik yang melakukan pengeboran/pengambilan air bawah tanah tidak memiliki izin. Terlebih lagi, para pengambil ABT tersebut juga tidak membayar pajak sebagaimana yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pajak daerah.

“Untuk kegiatan operasi kali ini ada 3 Tim yang kami terjunkan. Tim ini merupakan tim terpadu atau gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Pajak, Satpol PP, Polri dan Kejaksaan. Mengingat tahun ini adalah tahun penegakan hukum, saya pastikan nantinya ada yang kita ajukan ke Pengadilan. Oleh sebab itu dalam setiap langkah, kami selalu berpedoman kepada Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ada atau yang berlaku,” pungkas Ade. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO