Jauh dari Tempat Kerja, Puluhan ASN Dikabarkan Bakal Dapat Kemudahan Absensi Finger Print

Jauh dari Tempat Kerja, Puluhan ASN Dikabarkan Bakal Dapat Kemudahan Absensi Finger Print Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2018 tentang Jam Kerja PNS dinilai menyulitkan ASN yang bertempat tinggal jauh dari instansi tempatnya bekerja. Namun, beredar kabar bahwa sebanyak 72 ASN di Pacitan bakal mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan finger print, yakni cukup di kantor kecamatan terdekat.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP2KD, Sakundoko, membenarkan ada sekitar 72 ASN di Pacitan yang tempat tinggalnya berjauhan dengan lokasi instansi tempat mereka bekerja. "Tapi itu belum pasti, masih dilakukan pendataan," katanya, Rabu (13/2).

Namun, ia tak menjawab saat ditanya terkait adanya kebijakan finger print yang bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat bagi ASN yang rumahnya jauh. "Saya masih rapat di Kementerian PAN dan RB," ujarnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menegaskan, bahwa finger print harus dilaksanakan di OPD masing-masing. Ia mengatakan, finger print yang dilakukan di luar OPD hanya berlaku bagi ASN yang tengah melaksanakan tugas atau dinas luar.

"Sebagai contoh seorang camat yang mendapatkan tugas dinas luar ke pendopo, mereka bisa melakukan finger print di pendopo. Sebab memang disediakan finger print di pendopo," tutur Deni di tempat terpisah.

Sedangkan bagi ASN yang tidak mendapatkan tugas dinas luar, ketentuan itu tidaklah berlaku. "Ketentuan dalam Perbup seperti itu," tegasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO