Agar Siap Hadapi MEA, Pemkab Bina Koperasi dan UMKM Sidoarjo

Agar Siap Hadapi MEA, Pemkab Bina Koperasi dan UMKM Sidoarjo SAMBUTAN – Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah kala membuka Sosialisasi Peraturan Perkoperasian, di Hotel Empire Palace Surabaya, Senin (29/9/2014). foto: humas pemkab sidoarjo untuk BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Pemkab Sidoarjo mendorong koperasi dan UMKM di Kabupaten Sidoarjo siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015 mendatang. Karena itu, pemkab melakukan sejumlah upaya agar koperasi dan UMKM tersebut mampu bersaing di pasar internasional.

Penegasan itu disampaikan kala membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perkoperasian, di Hotel Empire Palace, Surabaya, Senin (29/9/2014). Sosialisasi diantaranya terkait pembatalan UU Nomer 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain sosialisasi mengenai peraturan perkoperasian, Pemkab juga melakukan pembinaan, pelatihan dan bimbingan teknis baik manajemen maupun pengelolaan koperasi. “Beberapa program kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga diharapkan kedepannya mampu bersaing di pasar internasional,” cetus bupati yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo ini.

Bupati Saiful juga menjelaskan, pasca dibatalkannya Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2012, pengelolaan koperasi untuk sementara kembali berpedoman kepada Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal tersebut dilakukan sampai diterbitkannya UU yang baru tentang Perkoperasian.

Sementara itu koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomer 17 Tahun 2012 tersebut,kata Saiful, tetap sah dijalankan. Pasalnya UU tersebut pernah berlaku sebagai hukum positif. Namun, Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus tetap menyesuaikan kembali dengan UU Nomer 25 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, SKM, M.Kes mengatakan saat ini ada 1.316 koperasi di Sidoarjo. Dari jumlah tersebut banyak juga koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi kewajibannya. Selain itu masih juga ditemui pengurus, pengawas maupun pengelola koperasi masih belum bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dengan berbagai kendala yang terjadi pada pengelolaan koperasi, Fenny menyimpulkan bahwa masih ada beberapa koperasi yang belum begitu memahami peraturan-peraturan dan kebijakan yang ada. Sehingga kegiatan Sosialisasikan Peraturan Perkoperasian perlu dilakukannya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada pada pengelolaan koperasi.

Dalam kegiatan itu, Dinas Koperasi, UKM, Perindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo mengundang Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Yusuf Sofyan yang memaparkan materi tentang peluang dan tantangan koperasi sebagai pelaku ekonomi. Selain itu materi mewujudkan koperasi Indonesia yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh melalui perkuatan pengawasan pasca putusan MK tentang pencabutan UU 17 tahun 2012 juga akan disampaikannya.

Sumber: humas pemkab sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO