Status Hukum Wali Kota Nonaktif Belum Inkracht, Kekosongan Pimpinan Pemkot Blitar Berlanjut

Status Hukum Wali Kota Nonaktif Belum Inkracht, Kekosongan Pimpinan Pemkot Blitar Berlanjut Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kota Blitar belum akan memiliki Wali Kota definitif dalam waktu dekat setelah Wali Kota nonaktif M Samanhudi Anwar divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Meski sudah vonis, status kasus Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebab, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diberikan ke Samanhudi. Karena jaksa banding, kuasa hukum Samanhudi akhirnya juga mengajukan banding.

Hal ini dibenarkan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. Dia mengatakan masih menunggu status kasus Samanhudi berkekuatan hukum tetap. Sehingga baru bisa melangkah lebih jauh. Santoso mengaku saat ini statusnya masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Blitar.

"Seperti diketahui sekarang kan belum inkracht. Masih banding, jadi ya kami tunggu inkracht dulu baru bisa melangkah lebih jauh," jelas Santoso, Selasa (5/2/2019).

Ia juga belum tahu siapa yang akan menjadi pendampingnya saat posisinya naik menjadi wali kota menggantikan Samanhudi di sisa masa jabatan. "Siapa saja yang akan menggantikan posisi wawali saya siap. Yang penting bisa diajak kerja sama memajukan Kota Blitar," imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiharto mengatakan DPRD Kota Blitar masih tarik ulur dalam pembentukan panitia khusus tata tertib (Pansus Tatib) pemilihan wali kota Blitar dan wakil wali kota Blitar sisa masa jabatan. Hal ini karena belum ada kesepakatan dan satu pandangan oleh masing-masing anggota dewan. Belum adanya kesepakatan itu menurutnya adalah karena status hukum Wali Kota nonaktif M Samanhudi Anwar yang belum inkracht.

"Dewan terpaksa menunda rapat paripurna itu (pembentukan Pansus) karena masih belum ada kesepakatan semua anggota soal pembentukan Pansus," jelasnya.

Dengan kondisi ini, Totok mengaku masing-masing fraksi di DPRD akan kembali melakukan pembahasan di tingkat fraksi soal rencana pembentukan Pansus Tatib. Hasil rapat di masing-masing fraksi ini nantinya yang menentukan apakah pembentukan Pansus Tatib harus segera dilaksanakan atau ditunda dulu.

"Hasil dari rapat fraksi inilah yang nantinya akan kami gunakan untuk menentukan kapan pembentukan Pansus dilaksanakan," jelasnya.

Menurut Totok, nantinya anggota Pansus Tatib berasal dari perwakilan masing-masing fraksi. Jumlah anggota Pansus Tatib sebanyak delapan orang. Pansus Tatib ini yang akan melakukan persiapan pemilihan Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar sisa masa jabatan. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO