Edy Muklison, salah satu caleg mantan koruptor di Kabupaten Blitar dari Partai Golkar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengumuman caleg mantan napi koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Tak terkecuali oleh caleg mantan koruptor sendiri.
Edy Muklison, salah satu caleg dari Kabupaten Blitar yang juga berstatus sebagai mantan koruptor mempertanyakan alasan KPU mengumumkan statusnya sebagai mantan koruptor. Dia menyebut keputusan KPU merilis daftar caleg eks koruptor tersebut mengada-ada tanpa melalui mekanisme aturan yang jelas. Menurutnya, yang berkewajiban mengumumkan status mantan koruptor adalah pribadi caleg, bukan KPU.
BACA JUGA:
- Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
- Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
- Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung
- Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
"Patut kita duga KPU malah mengada-ada. Itukan kewajiban masing-masing caleg dengan status mantan koruptor. Ini aturan apa yang dipakai," papar Edy, Minggu (3/2/2019).
Edy, sebelumnya telah secara resmi mengumumkan statusnya sebagai mantan koruptor melalui media massa. Hal itu dilakukanya untuk melenggang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tentu saya sendiri sudah pernah membuat pengumuman. Karena memang aturanya seperti itu. Saya sangat menyayangkan KPU yang tidak punya dasar hukum," imbuh Edy yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar, Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum, Lukman Hakim menjelaskan, pengumuman ini merupakan instruksi KPU RI. "Ini kan instruksi KPU RI, jadi harus kami laksanakan. Selanjutnya seperti apa, kami juga masih menunggu instruksi dari pusat (KPU RI)," jelasnya.






