foto: RONY SUHARTOMO/ BANGSAONLINE
Sebelumnya, Erick Thohir dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu. Dia dilaporkan karena dianggap menyampaikan informasi tidak benar soal pernyataan yang menyindir paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam laporan tersebut, Erick yang merupakan ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dinilai membuat pernyataan melalui media di mana dalam wawancara menyebutkan "kita harus bicara dengan data", pada Sabtu (26/01/19) lalu.
TAIB menyayangkan hal ini. Pihaknya menilai pernyataan itu sangat merugikan paslon nomor urut 02 karena yang diangkat selalu kebohongan.
Dalam laporan itu, TAIB menyerahkan barang bukti berita di sejumlah media online. Erick dilaporkan dengan pasal Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto pasal 521. (ony/rev)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






