KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi di Memorial Park di depan areal Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri, Jumat (25/1).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan dan kecaman atas terbitnya Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
BACA JUGA:
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
- Jelang Idulfitri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sediakan Uang Layak Edar Rp4,8 Triliun
- Sumber Bedug Riwayatmu Kini: Usai Jadi Rebutan Dua Desa, Kini Mata Airnya Malah Mati
Ketua AJI Kediri, M. Agus Fauzul Hakim mengatakan, aksi ini adalah bentuk aksi penolakan adanya Kepres No. 29 tahun 2018 tentang remisi. Salah satunya, tentang pengurangan penetapan hukuman sementara terhadap salah satu terpidana pembunuh jurnalis yang ada di Bali.
“Menurut kami, ini adalah bentuk dari kemunduran demokrasi, kemunduran kepemimpinan bagi kami, karena kebebasan berekspresi adalah amanat undang-undang. Dan ini bentuk bagian dari bentuk pencideraan terhadap hal itu. Oleh sebab itu kami menuntut untuk segera dicabut Kepres itu,” kata Agus Fauzul.
Dalam pernyataan tertulisnya, AJI Kediri menyatakan bahwa, Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A A Prabangsa.
Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun lalu.