Bawaslu Awasi Kampanye di Media Massa

Bawaslu Awasi Kampanye di Media Massa Nur Elya Anggraini, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pamekasan akan mengawasi kampanye di media massa. Bawaslu akan memberikan sanksi pada Partai Politik (Parpol) yang memasang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di media massa di luar jadwal yang ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Abdullah Zaidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/1).

"Kami saat ini telah diberikan kewenangan untuk mencegah, menindak, dan menyelasaikan pelanggaran administrasi," tegasnya, Kamis (24/01).

Bawaslu juga diberikan wewenang untuk memberikan Bimtek terhadap para saksi untuk pemilu 2019 mendatang. "Di Kabupaten Pamekasan sendiri terdapat 50 ribu lebih saksi yang nantinya akan mengikuti bimtek," tutur Abdullah Zaidi.

Sedangkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menjelaskan, iklan kampanye pemilu di media massa akan dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Kalau melanggar ketentuan tersebut bisa kena sanksi, baik peserta pemilu maupun media itu sendiri,” ungkap dia.

Namun mantan wartawan tersebut mengungkapkan, pihaknya tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi kepada media yang telah melanggar kampanye pemilu 2019, lantaran media memiliki Undang-Undang tersendiri.

“Namun Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada media atau kepada wartawannya. Tapi akan diteruskan ke lembaga yang berwenang yakni dewan pers,” tutur Nur Elya.

Namun kalau hanya menampilkan gambar tanpa nomor urut maupun logo partai dari caleg yang bersangkutan, hal itu tidak masalah. (err/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO