Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan

Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, saat memberikan sambutan di acara sosialiasi netralitas kades dan lurah se-Pamekasan jelang Pilkada serentak 2024. Foto: DIMAS MS/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pamekasan untuk menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan dalam 'Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kades dan Perangkat Desa pada Pilkada 2024' yang dihadiri ketua dan komisioner Bawaslu serta kades/lurah se-Kabupaten Pamekasan bersama satu orang perangkatnya.

"Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk kita berikan imbauan langsung. Ini merupakan bentuk pencegahan oleh Bawaslu kepada kades, lurah, dan perangkatnya untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Sukma menyampaikan, pihaknya sudah menyebarkan imbauan tertulis kepada kades dan lurah sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada.

Sementara sosialisasi tatap muka kali ini bertujuan menegaskan upaya menjaga netralitas para perangkat desa dan kelurahan.

"Kemudian agar para kades dan lurah itu netral dan tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," terangnya.

"Kita sampaikan juga sanksi-sanksi nya apabila para kades melanggar netralitas dan hal lain yang dilarang di peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pilkada serentak di Pamekasan," imbuhnya.

Sukma menyampaikan, ada dua bentuk sanksi jika kades atau lurah kedapatan melanggar netralitas.

Pertama, sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Kedua, yakni sanksi pidana berupa kurungan penjara dari minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan, dan bisa juga diberlakukan denda.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO