Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, saat memberikan sambutan di acara sosialiasi netralitas kades dan lurah se-Pamekasan jelang Pilkada serentak 2024. Foto: DIMAS MS/ BANGSAONLINE
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pamekasan untuk menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan dalam 'Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kades dan Perangkat Desa pada Pilkada 2024' yang dihadiri ketua dan komisioner Bawaslu serta kades/lurah se-Kabupaten Pamekasan bersama satu orang perangkatnya.
BACA JUGA:
- Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Cepat Tindaklanjuti Keluhan Warga
- Bersama Bawaslu, Wakil Bupati Pamekasan Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi
- KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab dan Ajukan Bantuan Operasional
- Gelar Halalbihalal Bersama Kades, Polres Pamekasan Sharing Kamtibmas
"Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk kita berikan imbauan langsung. Ini merupakan bentuk pencegahan oleh Bawaslu kepada kades, lurah, dan perangkatnya untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Sukma menyampaikan, pihaknya sudah menyebarkan imbauan tertulis kepada kades dan lurah sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada.
Sementara sosialisasi tatap muka kali ini bertujuan menegaskan upaya menjaga netralitas para perangkat desa dan kelurahan.
"Kemudian agar para kades dan lurah itu netral dan tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," terangnya.
"Kita sampaikan juga sanksi-sanksi nya apabila para kades melanggar netralitas dan hal lain yang dilarang di peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pilkada serentak di Pamekasan," imbuhnya.
Sukma menyampaikan, ada dua bentuk sanksi jika kades atau lurah kedapatan melanggar netralitas.
Pertama, sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Kedua, yakni sanksi pidana berupa kurungan penjara dari minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan, dan bisa juga diberlakukan denda.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




