Hartini, Bendahara Gapoktan di Desa Prigi Dibui

Hartini, Bendahara Gapoktan di Desa Prigi Dibui Pelaku tiba di Polres Trenggalek dengan tangan diborgol. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Akibat menyelewengkan Dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) sebesar 138 juta rupiah lebih, Hartini selaku Bendahara Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Langgeng, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek harus meringkuk di sel tahanan Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra melalui jumpa pers menyampaikan, terkuaknya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hartini diketahui oleh jajarannya sekitar bulan Maret 2018 yang lalu.

"Diketahui adanya indikasi penyelewengan Dana BLM PUAP ini sekitar bulan Maret 2018, yang dilakukan pelaku atas nama Hartini. Taksiran Kerugian negara sebesar Rp 138 juta rupiah," ungkap Kapolres Didit saat jumpa pers, Selasa (15/1).

Sementara atas penangkapan Hartini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat penetapan Gapoktan, Dokumen Pencairan Dana BLM PUAP, Pedum dan Juknis Pengelolaan Dana BLM PUAP, Surat Pembentukan Gapoktan Langgeng, Dokumen Hasil Musyawarah Gapoktan Langgeng, dan Laporan Perkembangan Dana BLM.

Selain itu, Laporan Pertanggung Jawaban Tutup Tahun 2016, Rekening Koran dari BRI, serta uang tunai sebesar 8 juta rupiah dan satu buah alat produksi kripik pisang dari tangan pelaku juga turut diamankan.

Menurut Kapolres Didit, usaha yang dilakukan oleh pelaku selama ini tergolong usaha fiktif. "Hal itu diawali dari adanya upaya Pelaku membuat Rencana Usaha Kelompok dan Rencana Usaha Bersama dengan maksud untuk mendapatkan kucuran anggaran dari Kementerian Pertanian sebesar 100 juta di tahun 2011," jelasnya.

"Setelah dana cair dan berkembang, kemudian pelaku menyelewengkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa persetujuan kelompok dan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bantuan," urainya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 pasal 09 dan perubahannya, Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO