Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly saat rilis pers, Selasa (8/1/19).
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Selain berhasil mengungkap bisnis prostitusi online, Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, juga berhasil mengungkap kasus narkoba dan peredaran pil dobel L.
Polisi meringkus mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara bernama Harpejen Shing (21), saat membawa narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menangkap Shing di Jalan Raya Veteran tepatnya di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Kamis, (3/1/2019) lalu.
BACA JUGA:
- Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
- Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Terancam Dipecat Gara-Gara Curi Kotak Amal
- Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Agen BRILink
- Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
"Tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu satu plastik klip kecil berikut alat penghisapnya," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly saat rilis pers, Selasa (8/1/19).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 23.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, selain berhasil menangkap pengguna sabu-sabu, anggota Reskoba juga mengamankan pelaku pengedar pil dobel L asal Madiun, Jawa Timur. Ada sejumlah plastik klip berisi puluhan pil dobel L diamankan dari seorang tersangka.
"Sasarannya berbagai kalangan, tetapi rata-rata pelajar dan mahasiswa. Keduanya kita jerat pasal 112 (1) Sub 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kapolres. (nur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




