KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum wartawan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Oknum wartawan yang kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Kediri itu ialah Cassandi (28), warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Ia dilaporkan Heri Susanto Kepala Sekolah salah satu SMP di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Kasus tersebut berawal saat Cassandi mendatangi kantor sekolahan, pada Sabtu (29/10) lalu.
Ia datang mengaku dari wartawan Harian Pojok Kiri dan menemui Kepala Sekolah tersebut. Cassandi kemudian memberitahu kepada pihak Kepala Sekolah bahwa ada murid yang melakukan tindak asusila.
Usai menceritakan kasus tersebut, Cassandi meminta uang dengan jumlah Rp 3 juta sebagai uang tutup mulut agar tidak dipublikasikan ke media. Merasa menjadi korban pemerasan, Kepala Sekolah tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Pelaku ini diamankan di sekolahan setelah menerima uang Rp 3 juta. Uang dan 1 kwitansi serta ponsel saat ini kita amankan sebagai barang bukti," tutur Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton dalam jumpa pers, Kamis (3/1/2019).
Diungkapkan AKBP Roni Faisal, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368/ Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal pemerasan. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Kediri. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News