Polda Jatim Ringkus 9 Bandar Judi Selama Sebulan

Polda Jatim Ringkus 9 Bandar Judi Selama Sebulan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak sembilan tersangka kasus perjudian diamankan dalam kurun waktu sebulan, November hingga Desember 2018. Kesembilan tersangka itu, Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan. Kemudian, M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24), serta seorang perempuan bernama Muslikah (61). Ketiganya warga Mojokerto.

Sembilan tersangka ini merupakan bandar judi online bola dan jiki yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum , AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, 9 tersangka itu merupakan hasil dari ungkap 6 kasus perjudian. "Kesembilan tersangka tersebut berhasil diamankan dari berbagai daerah meliputi Kota Surabaya, Nganjuk, Mojokerto serta Ponorogo," ucap AKBP Leonard M Sinambela, Senin (31/12).

"Salah satu tersangka adalah seorang wanita yang bernama Muslikah dengan jenis perjudian bandar judi jiki," imbuhnya.

Menurutnya, judi masih marak di wilayah Jawa Timur. "Judi online bola, togel, baik dengan konvensional rekapan maupun yang online, serta perjudian jenis cap jiki yang sampai dengan saat ini masih beredar di Jatim," terangnya.

Menurut Leo, para bandar judi ini beromzet satu juta hingga puluhan juta. Sedangkan omzet terbesar adalah judi online. "Yang paling tinggi judi bola dengan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 68 juta," ujarnya. 

Sedangkan, Kanit Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum , Kompol Aditha Bagus Arjunadi menambahkan, bahwa bos bandar judi selama ini tidak pernah bertemu dengan para tersangka. "Dia ini tidak pernah bertemu orangnya, tapi ada inisialnya. Dia posisi kali ini sementara ada di Jakarta," ujarnya.

"Para tersangka tersebut mencari nasabah diberbagai wilayah di tanah air dengan dibantu sedikitnya 20 pengepul yang tersebar di NTB, Bali, NTT sama Surabaya. Jadi mereka itu menerima dari daerah-daerah itu juga," singkatnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka kepada penyidik polisi, komisi yang diterima tersangka dari bos bandar setiap kali putaran sebesar 0,5%. Komisi itu kemudian ia bagi dengan pengepul sebesar 0,1%.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 109 juta, ponsel berbagai merk, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), laptop berbagai merk, modem, serta alat peraga permainan. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO