Pelaku bersama barang bukti.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku (ranmor) pencurian sepeda motor Eko Winardi (29), Kamis (13/12) sekitar pukul tiga dini hari.
Warga Dusun Kluluk, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Residivis kasus curanmor ini diringkus lantaran kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Bahkan petugas pun terpaksa melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas lantaran tersangka akan kabur saat ditangkap.
Berdasarkan keterangan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian sepeda motor hanya bermodal kunci L. Setelah berhasil menggondol barang curian, oleh tersangka sepeda motor tersebut dijual ke orang lain seharga Rp 2 juta per unit.
"Tersangka ini merupakan residivis, yang baru keluar dari tahanan pada bulan Juli 2018. Kemudian dia mengulangi perbuatan pencurian sepeda motor di wilayah Krian Sidoarjo," cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Minggu (30/12).
Harris mengatakan, tersangka ini pada saat akan ditangkap oleh anggota, berusaha akan melarikan diri. Terpaksa anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo memberikan tindakan tegas terhadap tersangka dengan timah panas.
"Dengan tindakan tegas tersebut, merupakan pelajaran bagi pelaku yang lain," jlentreh Harris.
Harris menjelaskan, tersangka ini pekerjaannya sebagai montir sepeda motor. Saat melakukan aksinya hanya dalam waktu singkat, meskipun ada kunci tambahan di cakram rem depan.
"Sesuai dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (3)e (4)e dan (5)e KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




