
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun memusnahkan 15.552 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid atau dinyatakan rusak dengan cara dibakar, Jum’at (28/12).
Pemusnahan KTP invalid tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri terkait keberadaan KTP rusak atau invalid di seluruh Indonesia.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengungkapkan, pemusnahan KTP yang sudah rusak itu dilakukan tidak hanya terkait dengan kegiatan politik, tapi lebih luas agar tidak disalahgunakan. KTP yang dibakar tidak hanya yang invalid, tapi ada dari sebagian warga yang sudah meninggal, sehingga ketika dibuatkan akta kematian, maka KTP yang bersangkutan harus segera ditarik oleh Dispendukcapil.
BACA JUGA:
“Jadi kalau politik tidak serta merta. Tapi kalau disalahgunakan orang itu yang menjadi rentan. Maka supaya tidak ada kerentanan itu dimusnahkan lebih bagus,” kata Sugeng.
Musnahan KTP invalid kali ini merupakan tahap kedua, setelah Jum’at 14 Desember lalu hal yang sama juga dilakukan. Pada tahap pertama kemarin, Dispendukcapil memusnahkan sedikitnya ada 3.418 keping dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP rusak dilaksanakan di halaman kantor Dispendukcapil Kota Madiun. (hen/ian)